Kejagung Bersiap Limpahkan Perkara ke Pengadilan, Tom Lembong: Ada Harapan Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hampir tuntas. Selanjutnya Kejagung akan bersiap untuk melimpahkan berkas perkara Tom Lembong ke pengadilan.
"Yang pasti, biasanya kalau Tom Lembong sudah diperiksa untuk tersangka ini, dan tersangka ini sudah diperiksa untuk Tom, berarti penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," ucap Hari di Kejagung seperti dikutip Rabu (15/1).
Tom merupakan tersangka dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Ia dinilai telah membuat kebijakan yang keliru terkait impor gula sehingga merugikan negara.
Terkait kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan,Hari belum bisa mengungkapkannya. Namun, dirinya mengatakan penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini.
"Kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL," ujar Hari.
Sementara itu, Tom mengatakan bahwa pada tahun ini dirinya memiliki harapan baru meski tidak akan mudah. Hal tersebut disampaikan Tom usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Selain itu, Tom juga menyampaikan ucapan terima kasih ketika awak media melontarkan pertanyaan. Adapun Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa pagi. Ia terpantau keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.