KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Ameidyo Daud Nasution
15 Januari 2025, 13:59
kpk, kpu, hasto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman bersiap untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Arief Budiman. KPK memeriksa Arief sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Nama lain yang diperiksa adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam serta mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri.

"Saksi AB, SB dan SMG telah hadir di gedung KPK sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (15/1) dikutip dari Antara.

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan soal informasi apa yang didalami dari Arief. Saat ini, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.

KPK awalnya berencana memeriksa Arief Budiman pada 10 Januari 2024. Meski demikian, ia belum memenuhi panggilan tersebut.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto bersama dengan Donny.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sedangkan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan berkas gugatan praperadilan kliennya telah didaftarkan ke pengadilan. Pendaftaran dilakukan pada Jumat (10/1) pekan lalu.

"Kami menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan praperadilan," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...