MA Berhentikan Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Usut Sumber Uang yang Disita

Ira Guslina Sufa
15 Januari 2025, 15:33
MA
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kanan) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan lembaganya akan menghormati proses yang yang dilakukan penyidik. Ia mengatakan saat ini mahkamah menunggu surat resmi penahanan dari Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara Saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” kata Yanto dalam konferensi pers seperti dikutip, Kamis (15/1).

Menurut Yanto, ketua MA akan mendorong agar proses hukum dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta secara transparan, adil, dan akuntabel. Di samping itu, pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja profesional, dan senantiasa menjunjung integritas dan kejujuran.

“Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding, agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” imbuh Yanto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rudi ditangkap pada Selasa (14/1) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. 

Rudi saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers penetapan tersangka menjelaskan, penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat. Ia kemudian menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. 

Adapun, Zarof juga menjadi tersangka dalam perkara ini, sementara LR sudah berstatus terdakwa. Pada pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. 

Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim dimaksud tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada 5 Maret 2024, Erintuah bertemu dengan Rudi. Pada kesempatan itu, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis dengan anggota M dan HH atas permintaan LR. Pada tanggal yang sama, diterbitkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.

Kejagung Telusuri Asal Uang

Sementara itu, Kejagung menyatakan akan menelusuri sumber uang yang disita dari Rudi Suparmono (RS). Qohar mengatakan jumlah uang yang diamankan lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan mengenai nilai uang suap yang didapatkan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rudi diduga menerima uang 20.000 dolar Singapura dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat. Pengacara Ronald yang saat ini juga menjadi tersangka, untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.

Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak 63.000 dolar Singapura. Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.

Jika dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1), jumlahnya lebih kurang Rp 21 miliar. Nominal dugaan uang suap dengan total 63.000 dolar Singapura yang diketahui dari hasil pemeriksaan, nilainya lebih kecil dibanding uang dolar Singapura yang diamankan sejumlah 1.099.626 dolar Singapura.

"Kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," ujar Qohar.

Menurut Qohar, penyidik akan menelusuri kelebihan uang tersebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya. Ia mengatakan kelebihan uang ini nanti akan didalami asalnya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...