Muhammadiyah Laporkan Pagar Laut Tangerang ke Polri Usai Somasi Tak Digubris


Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah akan melaporkan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (17/1). Laporan dibuat bersama dengan koalisi masyarakat sipil
"Kami menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten," kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Jumat (17/1).
Pelaporan itu karena somasi yang dilayangkan LBHAP PP Muhammadiyah selama tiga hari tak digubris. Somasi terbuka itu disampaikan pada Senin (13/1) lalu. "Masa tenggat waktu 3x24 jam telah habis sejak somasi terbuka kami sampaikan," kata Gufroni.
Rencananya, LBHAP PP Muhammadiyah akan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB. Adapun kasus pemagaran laut sebelumnya ditemukan masyarakat sepanjang 30,16 km di sepanjang tepi laut Tangerang.
Awal Mula Ditemukannya Pagar Laut di Tangerang
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti pertama kali mendapatkan informasi ini pada 14 Agustus 2024. DKP Banten langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu kurang lebih 7 km.
Menurut Eli, pada 4 - 5 September 2024, DKP bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP serta tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat. Pada 5 September 2024, DKP membagi dua tim langsung terjun ke lokasi dan ada lagi yang berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala.
Informasi yang didapatkan menunjukkan tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Namun belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran ini.
Pada 18 September 2024, DKP kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI. Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.