Kejagung Limpahkan Perkara Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan proses tahap II mantan petinggi MA itu usai penyidikan dinyatakan lengkap.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka ZR kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1).
Setelah dilakukan Tahap II, selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor. Kejagung telah mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara.
Sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5,72 miliar, Sin$74,49 juta, US$1,8 juta, HongKong$ 483 ribu dan Euro 71.200.
Jumlah uang tersebut senilai Rp 920,9 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Dalam pemeriksaan, Zarof mengatakan uang tersebut dikumpulkan mulai 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
