Kejaksaan Kasasi atas Vonis Bebas WN Cina Penambang Emas Ilegal 774 Kg


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap warga negara Cina dalam kasus dugaan penambangan ilegal. Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa yang dianggap mengeruk cadangan emas ilegal sebanyak 774,27 kilogram.
"Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (17/1).
Alasan pengajuan kasasi tersebut, kata dia, karena hakim yang menjatuhkan vonis tidak menerapkan hukum sebagai semestinya.
Jaksa telah menandatangani akte permohonan kasasi dengan nomor 7/Akta.Pid/2025/ap-N Ktp tertanggal hari ini atau pada 17 Januari 2025. "Saat ini, JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi," kata dia.
Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa Yu Hao (49), pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, pada Senin (13/1). Alasannya, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
Vonis bebas ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang pada 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan emas dan perak illegal pada Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia didakwa merugikan negara hingga RpRp1,02 triliun dengan perhitungan kerugian hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram.
Yu Hao dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang memutuskan perkara di Pengadilan Tinggi Pontianak antara lain Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.