Pemerintah Akan Susun UU Terkait Mekanisme Pemindahan Narapidana

Ferrika Lukmana Sari
18 Januari 2025, 06:45
narapidana
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki ?????Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Yusril mengatakan bahwa pemerintah Prancis belum menyampaikan permintaan resmi pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki ?????Atlaoui yang saat ini tengah ditahan di Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan segera menyusun undang-undang (UU) yang mengatur mekanisme pemindahan narapidana atau yang dikenal sebagai transfer of prisoners.

"Draf UU sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma beberapa pasal saja. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Yusril dalam acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta pada Jumat malam (17/1).

Yusril menjelaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pengaturan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang tersendiri. Sementara UU tentang bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak dapat dijadikan dasar untuk pemindahan atau pertukaran narapidana.

"Kita belum punya undang-undang khusus yang mengatur pemindahan atau pertukaran narapidana. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan belakangan ini merupakan diskresi presiden," kata Yusril.

Diskresi Presiden dan Pengaturan Praktis

Karena belum adanya undang-undang khusus, Presiden Prabowo Subianto menggunakan diskresi dalam merumuskan kebijakan terkait pemindahan narapidana.

Yusril menyoroti fleksibilitas ini dengan mengatakan, "Karena belum ada undang-undang khusus, maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan kebijakan yang merupakan sebuah diskresi presiden."

Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah pada Desember 2024 yang didasarkan pada pengaturan praktis. Meski demikian, Yusril menegaskan pentingnya UU khusus untuk menghindari ketidakpastian.

"Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi," kata Yusril.

Pemindahan Narapidana Kasus Besar

Indonesia baru-baru ini memindahkan Mary Jane, seorang terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024).

Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani oleh Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez.

Selain itu, lima anggota Bali Nine yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin telah dipindahkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024).

Pemindahan ini juga dilakukan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.

Rencana ke Depan

Pemerintah juga tengah membahas pemindahan Serge Areski Atlaoui, seorang warga negara Prancis yang divonis hukuman mati dalam kasus narkotika. Yusril memperkirakan bahwa penandatanganan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis akan dilakukan pada Februari 2025.

"Kita sedang membahas pemindahan Serge Areski Atlaoui, dan saya perkirakan pengaturan praktis akan ditandatangani pada Februari," ujar Yusril.

Penyusunan undang-undang ini bertujuan untuk memastikan kerangka hukum yang lebih kuat dan jelas bagi pemindahan narapidana, sekaligus mengurangi ketergantungan pada kebijakan diskresi dan pengaturan praktis.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...