Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 Bukan untuk Dukung ASN Poligami

Ferrika Lukmana Sari
18 Januari 2025, 10:14
Jakarta
ANTARA FOTO/Alif Bintang/app/aww.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan sambutan dalam peletakan batu pertama pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) TB Simatupang di Cilandak, Jakarta, Selasa (10/12/2024). SPALD-T TB Simatupang yang dibangun Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan Perumda Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya tersebut bertujuan mengalirkan dan mengolah air limbah domestik dari area permukiman maupun komersial dan dapat melayani sekitar 114.000 jiwa di tiga kecamatan di Jakarta Sel
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tidak bertujuan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Aturan tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami. Itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1/2025).

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta. Teguh menjelaskan bahwa ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap perkawinan dan perceraian ASN terlaporkan dengan baik.

“Kami ingin agar perkawinan dan perceraian yang dilakukan ASN di Jakarta benar-benar terlaporkan. Hal ini nantinya akan memberikan manfaat, baik bagi keluarga maupun ASN itu sendiri,” katanya.

Teguh juga menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk melindungi keluarga, termasuk anak-anak ASN, dari dampak negatif yang mungkin timbul. Dengan demikian, penerbitan Pergub tersebut bukan berarti mendukung atau melanggengkan praktik poligami.

Pembahasan Pergub Sudah Sejak 2023

Teguh mengungkapkan bahwa pembahasan Pergub ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), serta pemangku kepentingan lainnya.

“Selain melibatkan OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kami juga telah melakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Teguh.

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa ASN pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Teguh menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan tersebut, seperti menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aturan ini adalah upaya kami untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku, serta menjaga keharmonisan keluarga ASN,” ujar Teguh.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...