DPR Revisi UU Minerba, Kampus hingga UMKM Berpeluang Dapat Jatah Tambang

Mela Syaharani
20 Januari 2025, 20:07
tambang, uu minerba, umkm, kampus, dpr
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara pada hari ini (20/1).

Bob mengatakan, RUU Perubahan ketiga terkait UU Minerba ini memiliki empat poin pembahasan utama. Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat. Hal ini harus dilakukan untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi.

Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. “Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan keempat tentunya UMKM,” kata Bob dalam rapat pleno yang dipantau secara daring melalui siaran youtube TV Parlemen pada Senin (20/1).

Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Berdasarkan paparan rapat, berikut bunyi pasalnya:

  1. WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas
  2. Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    1. luas WIUP Mineral Logam
    2. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau
    3. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Bob mengatakan keempat perubahan ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan. Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya. 

Bob mengatakan, ketika masyarakat mengelola, maka mereka bisa merasakan usaha pertambangan secara langsung. “Ini akan mengembangkan tingkat pasar, jual beli. Baik bagi penambang, pelaku usaha, hingga para pedagang,” ujarnya.

Dia menyebut, pengelolaan tambang ini juga akan mengarahkan perkembangan masyarakat dari agraris menjadi masyarakat industri.

Ormas Keagamaan Sudah Bisa Kelola Tambang

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis (30/5/24). Regulasi ini salah satunya mengatur tentang pemberian WIUPK kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi ayat 1 pasal 83A dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (31/5). 

Regulasi tersebut menuliskan bahwa WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...