Surat Edaran Libur Sekolah Selama Ramadhan yang Akan Diterbitkan Pekan Ini
Surat edaran libur sekolah selama Ramadhan direncanakan terbit pekan ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyatakan keputusan usulan untuk meliburkan sekolah satu minggu di awal atau akhir Ramadhan, serta tetap menjalankan kegiatan sekolah seperti biasa, akan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Tiga Menteri.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan tiga opsi untuk kegiatan belajar selama bulan Ramadhan. Opsi pertama adalah libur penuh sepanjang Ramadhan dengan fokus pada kegiatan keagamaan. Opsi kedua adalah libur sebagian, di mana sekolah libur beberapa hari di awal Ramadhan dan kembali beraktivitas hingga menjelang Idul Fitri. Terakhir, tidak memberikan libur sama sekali selama bulan Ramadhan.
Baru-baru ini, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan libur sekolah selama Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pembelajaran yang akan berlangsung selama bulan Ramadhan.
Surat Edaran Libur Sekolah Ramadhan Diterbitkan Pekan ini
Pemerintah berencana menerbitkan surat edaran libur sekolah selama bulan Ramadhan pada pekan ini. Surat akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Ketiga menteri tersebut, telah membahas tentang mekanisme pembelajaran selama Ramadhan dan surat edaran akan segera dikeluarkan.
Terkait kapan surat edaran libur sekolah bulan Ramadhan 2025 diterbitkan telah dikonfirmasi oleh Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Pratikno menyatakan, "Insya Allah minggu ini sudah terbit," saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Pemerintah telah membuat keputusan mengenai rencana libur sekolah selama bulan Ramadhan. Namun, keputusan ini perlu diatur dalam Surat Edaran (SE) karena kebijakan tersebut melibatkan berbagai pihak.
Pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sementara pendidikan keagamaan, seperti madrasah, berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Surat edaran libur sekolah selama bulan Ramadhan akan segera diterbitkan oleh pemerintah, dengan melibatkan tiga kementerian terkait. Kebijakan ini, bertujuan untuk mengatur mekanisme pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan selama bulan suci, mengingat keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

