PKS Usul DPR Bentuk Pansus Pagar Laut Tangerang saat Rapat Paripurna

Ringkasan
- Anggota Legislatif usulkan pembentukan Pansus DPR terkait kasus pemagaran laut di Tangerang. Pansus akan berfokus pada tata kelola ruang laut yang bertanggung jawab.
- PKS mendesak pemerintah melindungi hak-hak nelayan dan memastikan akses mereka ke laut tanpa terhalang pemagaran laut ilegal. Pemanfaatan ruang laut harus mengutamakan kesejahteraan nelayan sesuai amanat UUD 1945.
- Riyono menyoroti bahwa pemagaran laut yang ada saat ini melanggar prinsip zonasi dan keadilan sosial, sehingga merugikan nelayan dan menciptakan ketimpangan pemanfaatan sumber daya laut.

Anggota legislatif fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Riyono mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (Pansus) terkait kasus pemagaran laut di Tangerang, Banten.
Pansus merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) sementara DPR yang bertugas untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Usulan pembentukan Pansus disampaikan Riyanto dalam Rapat Paripurna Ke-10 Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (21/1).
"Berdasarkan berbagai peraturan dan prinsip keadilan yang telah disebutkan fraksi PKS mengusulkan untuk meminta pimpinan DPR membentuk Pansus terkait dengan kasus pemagaran laut," kata Riyanto.
Ia mengatakan, usulan itu untuk mendukung upaya tata kelola ruang laut yang lebih bertanggung jawab.
Riyanto juga mengatakan, PKS mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir khususnya nelayan dengan memastikan mereka tetap memiliki akses untuk melaut tanpa hambatan akibat pemagaran laut yang tidak sah.
Prinsip pemanfaatan ruang laut di Indonesia, kata dia, mengacu pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945. Dalam konstitusi itu, sumber daya alam dikuasai dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, pemanfaatan ruang laut harus mengutamakan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan konsep hak pengusahaan perairan pesisir dalam undang-undang 27 2007 menegaskan bahwa pengelolaan tidak boleh bertentangan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
"Aturan teknis pemanfaatan laut yang diatur dalam permen KB 28 tahun 2021 mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang laut sesuai dengan zonasi nasional dan daerah," kata dia.
Berdasarkan prinsip itu, Riyanto mengatakan, pemagaran laut yang terjadi saat ini secara nyata dilakukan tanpa memperhatikan institusi negara menghambat akses nelayan dan menciptakan ketimpangan pemanfaatan sumber daya laut.