KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Ameidyo Daud Nasution
24 Januari 2025, 11:52
kpk, paulus tannos, ektp
Arief Kamaluddin | Katadata
Gedung KPK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Paulus akan diekstradisi ke Indoesia.

"Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (24/1) dikutip dari Antara.

KPK tengah berkoordinasi dengan pihak lain agar bisa mengekstradisi Paulus ke Indonesia. Mereka juga menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.

"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.

Paulus Tannos merupakan salah satu nama buronan yang dicari KPK sejak beberapa tahun lalu. Nama lainnya adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, serta Ricku Ham Pagawak.

Ketua KPK pada 2023, Firli Bahuri sempat menjelaskan ada buron yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari penangkapan oleh petugas yakni Paulus Tannos. Menurutnya, Paulus mengubah nama resminya menjadi Tjhin Thian Po atau TTP saat akan ditangkap.

Sedangkan Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang membuat kerja sama police-to-police dengan beberapa negara anggota ASEAN. Listyo mengatakan kerja sama tersebut akan membantu menangkap orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...