Anggota DPR Usul Moge Bisa Masuk Jalan Tol

Desy Setyowati
28 Januari 2025, 13:32
moge masuk jalan tol,
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Sejumlah pengendara motor gede memasuki area parkir saat parade moge Bali Bike Fest ke-5 di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Jumat (8/9/2023).

Ringkasan

  • Anggota DPR Andi Iwan mengusulkan moge diizinkan melintasi jalan tol karena sering melihat patroli polisi menggunakan motor di tol.
  • Andi Iwan menilai akses moge ke tol dapat menambah PNBP dan menjadi peluang bisnis bagi pengelola tol melalui sistem berlangganan.
  • Andi Iwan juga mengusulkan jalur khusus moge di tol memanfaatkan lahan di sepanjang ruas tol yang biasa digunakan untuk pemasangan pipa gas, pipa air, atau kabel fiber optic.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota DPR dari fraksi Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede atau moge diperbolehkan melintasi jalan tol. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

“Kalau saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol. Sementara kami sering melihat patroli dan pengawalan atau patwal dari Kepolisian menggunakan motor masuk ke jalan tol,” ujar Andi Iwan dikutip dari laman resmi Gerindra, akhir pekan lalu (24/1).

Ia menilai memberikan akses bagi moge ke jalan tol dapat menjadi potensi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Menurut dia, jumlah moge di Indonesia yang cukup signifikan dapat menjadi pasar yang menguntungkan bagi pengelola jalan tol.

“Saya kira ini bisa menjadi peluang bisnis bagi pengusaha jalan tol, tentunya dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah misalnya, melalui sistem berlangganan atau mekanisme lainnya,” kata dia.

Andi Iwan juga mengusulkan agar jalur khusus moge di jalan tol dapat memanfaatkan lahan yang biasa digunakan untuk pemasangan pipa gas, pipa air, atau kabel fiber optic di sepanjang ruas tol.

“Dengan demikian, hal ini juga dapat menambah pemasukan PNBP,” kata dia.

Pada 2022, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah atau PP No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 ayat (1) berbunyi: "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Satu-satunya kendaraan roda dua yang diperbolehkan masuk jalan tol yakni sepeda motor petugas dengan spesifikasi tertentu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...