PPDB Berganti Nama jadi SPMB, Sistem Zonasi Berubah jadi Domisili

Ameidyo Daud Nasution
30 Januari 2025, 15:41
ppdb,
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.
Calon siswa menyiapkan berkas persyaratan calon peserta didik baru saat daftar ulang di SMA Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/7/2024).

Ringkasan

  • Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
  • Jalur domisili menggantikan sistem zonasi dengan penyesuaian yang tidak dijelaskan secara rinci.
  • Jalur prestasi mempertimbangkan prestasi akademik atau non-akademik, seperti keterlibatan dalam OSIS atau Pramuka, serta jalur afirmasi diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa kurang mampu.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dengan sistem baru ini, pemerintah menyiapkan emapt jalur penerimaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan jalur pertama adalah domisili atau tempat tinggal. Ia menjelaskan, sistem domisili dulunya adalah zonasi, namun dengan sejumlah penyesuaian dalam implementasinya.

"Pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1) dikutip dari Antara. Meski demikian, Mu'ti tak menjelaskan detail apa perubahan yang dimaksud.

Mu'ti mengatakan penjelasan soal empat jalur ini untuk meluruskan pemahaman masyarakat. Menurutnya, masih banyak masyarakat mengira penerimaan baru hanya melalui zonasi.

Ia mengatakan jalur prestasi adalah penerimaan murin baru berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Salah satunya adalah jalur bagi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

"Atau misalnya Pramuka, nanti akan menjadi pertimbangan," kata Mu'ti.

Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid dari kalangan masyarakat kurang mampu. Adapun, jalur mutasi terkait penugasan orang tua, termasuk kuota bagi anak para guru.

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan perubahan sistem dilakukan untuk memperbaiki kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.

"Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Abdul Mu'ti.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...