Menteri ATR akan Batalkan SHGB Dua Perusahaan Terkait Pagar Laut Sidoarjo

Ameidyo Daud Nasution
31 Januari 2025, 06:31
pagar laut, sidoarjo, nusron wahid, hgb
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ringkasan

  • Samsung J2 Prime menawarkan kemudahan dalam mengambil screenshot dengan berbagai metode, termasuk menggunakan kombinasi tombol daya dan tombol home serta fitur Smart Capture untuk membuat screenshot panjang.
  • Fitur Motion Control seperti Palm Swipe To Capture dan opsi screenshot dengan tiga jari juga tersedia, memberikan alternatif bagi pengguna untuk mengambil screenshot dengan lebih mudah dan efisien.
  • Untuk menggunakan fitur screenshot lanjutan seperti Smart Capture dan screenshot dengan tiga jari, pengguna perlu mengaktifkannya terlebih dahulu melalui menu pengaturan di perangkat.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan dirinya akan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini merupakan dampak keberadaan pagar laut di daerah tersebut.

Nusron mengatakan, SHGB di kawasan sekitar pagar laut Sidoarjo terdiri dari:

1. PT Suryainti Permata seluas 285 hektare
2. PT Semeru Cemerlang seluas 152 hektare
3. PT Suryainti Permata seluas 219 hektare

Nusron mengatakan SHGB PT Suryainti Permata dan PT Semeru Cemerlang terbut tahun 1996 untuk tambak. Namun, terjadi abrasi di kawasan tersebut sehingga lahan di sana berubah menjadi lautan.

"Akan kami batalkan karena itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (30/1) dikutip dari Antara.

Nusron juga menjelaskan, tanpa pembatalan dari ATR, SHGB milik Suryainti Permata dan Semeru Cemerlang juga akan berakhir tahun depan. Hal ini karena masa HGB berlaku selama 30 tahun.

"(Itu) yang satu dan dua (perusahaan). Kalau yang tiga (SHGB Suryainti Permata seluas 219 hektare) masih ada tanahnya," kata Nusron.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan keberadaan HGB di atas perairan Sidoarjo ini melanggar aturan. Ini karena menurut mereka, perusahaan tersebut harus mendapatkan izin dari KKP terlebih dulu.

“Pemanfaatan ruang laut tidak menggunakan alas hak seperti HGB, tetapi harus berdasarkan alas izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto saat dihubungi Katadata.co.id pada Rabu (22/1).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...