Prabowo Setuju Anggaran Otorita IKN Tidak Terkena Pemangkasan

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Februari 2025, 20:02
ikn, oikn, prabowo, anggaran
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono bersiap mengikuti rapat terbatas terkait pembangunan IKN yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memutuskan tak memangkas anggaran Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). OIKN juga akan segera mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta pengecualian pemangkasan anggaran yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono tengah berupaya untuk mempertahankan anggaran IKN tahun ini senilai Rp 14,4 triliun. Besaran tersebut merupakan kalkulasi pagu awal Rp 6,39 triliun plus pengajuan tambahan Rp 8,1 triliun untuk pembangunan kantor legislatif dan yudikatif di bandar baru tahun pertama.

Ketetapan ini merupakan hasil dari rapat terbatas antara Presiden Prabowo, Basuki, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

“Kami sudah diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan dengan apa yang disetujui oleh Bapak Presiden, yakni Rp 6,3 triliun plus Rp 8,1 triliun,” kata Basuki di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (3/2).

Basuki menjelaskan, pengajuan tambahan anggaran untuk IKN sudah diputuskan dalam rapat terbatas di Istaan Merdeka Jakarta pada 21 Januari silam. Termin ini lebih awal dari penerbitan (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari.

“Inpres dibuat sebelum ratas IKN kemarin, maka kami besok segera kirim surat kepada Ibu Menteri Keuangan sesuai dengan arahan Bapak Presiden sore ini,” ujar Basuki. 

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Surat tersebut bernomor S-37/MK.02/2025 dan dirilis di Jakarta pada Selasa (28/1). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran kementerian/lembaga hingga Rp 256,1 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...