Wakil Ketua DPR: Bukan Prabowo yang Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Februari 2025, 13:16
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), dan Wamenkeu Thomas Djiwandono (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), dan Wamenkeu Thomas Djiwandono (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut larangan pengecer menjual gas liquified petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan itu bukan berasal dari Prabowo.

"Sebenarnya itu bukan kebijakan dari Pak Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi,  presiden turun tangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco mengatakan, meski bukan kebijakannya, Prabowo memutuskan mengubah pola distribusi gas subsidi atau gas melon. Perubahan ini setelah Dasco berkomunikasi dengan Prabowo pada Senin (3/2) malam membahas dampak perubahan distribusi gas subsidi.

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco.

Istana Kepresidenan juga menyampaikan bahwa pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai hari ini. Langkah itu merupakan upaya untuk menghindari kesulitan akses elpiji melon di masyarakat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan keputusan tersebut juga disertai dengan permintaan kepada para pengecer untuk mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.

“Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” kata Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (4/2).

Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga elpiji di tingkat konsumen bisa terjaga. “Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” ujar Hasan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengecer sudah dapat kembali menjual elpiji atau LPG 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2). Namun, para pengecer harus terdaftar dulu dalam sistem Pertamina dan memiliki tanggung jawab yang sama dengan pangkalan.

Sejauh ini ada 370 ribu warung yang terdaftar melalui aplikasi My Pertamina. Bahlil menyampaikan seluruh status warung tersebut akan dinaikkan dari pengecer menjadi sub-pangkalan. Dengan kata lain, setiap pembelian di warung yang masuk sistem Pertamina harus menyertakan kartu tanda penduduk atau KTP.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...