Revisi Tatib Disahkan di Rapat Paripurna, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara

Ade Rosman
4 Februari 2025, 14:36
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (4/2).

Dalam revisi itu, terdapat penambahan pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan oleh DPR melalui rapat paripurna. Dalam praktiknya, DPR berwenang memberikan persetujuan untuk lembaga di tingkat eksekutif hingga yudikatif. Di antaranya Panglima TNI, pimpinan KPK, hingga Hakim Agung.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mulanya memaparkan rapat Baleg yang digelar Senin (3/2) membahas dan membacakan pandangan dari mini fraksi terkait peraturan tatib tersebut.

Sturman menuturkan dari rapat itu terdapat penambahan substansi di antara pasal 228 dan 229, terdapat penambahan Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Usai pemaparan Sturman, Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat pun meminta persetujuan dari para anggota.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Revisi Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies diikuti persetujuan para anggota dewan.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...