Dasco Sebut Revisi Tatib untuk Internal DPR, Tak Bertujuan Pecat Pejabat Lain

Ade Rosman
7 Februari 2025, 17:34
dpr, dasco, tatib
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi tata tertib (tatib) DPR nomor 1 Tahun 2020 bukan bertujuan untuk mencopot pejabat di lembaga lain.

Dasco mengatakan, revisi tatib itu berlaku di internal DPR untuk mendorong kinerja pengawasan para anggota legislatif. Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, tatib tersebut untuk mendorong fungsi pengawasan DPR lebih ditingkatkan.

"Yang saya bingung kan ini kok sampai kemudian isunya kami bisa pecat si A, si B pimpinan. Padahal revisi hanya untuk melengkapi hal yang sudah dituangkan dalam fungsi pengawasan DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2).

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (4/2).

Dalam revisi itu, terdapat penambahan pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui rapat paripurna. Dalam praktiknya, DPR berwenang memberikan persetujuan untuk lembaga di tingkat eksekutif hingga yudikatif. Di antaranya Panglima TNI, pimpinan KPK, hingga Hakim Agung.

Meski demikian, Dasco mengatakan parlemen tak berniat mengevaluasi pejabat lain dengan aturan tersebut. "Kami juga agak bingung kenapa kemudian isunya diarahkan ke sana," katanya. 

Dia mengatakan, aturan tersebut akan menjadi pegangan DPR untuk memberikan saran kepada pemerintah tentang pemilihan pejabat. Dasco menjelaskan,  jika DPR harus melakukan uji kelayakan kepada calon pejabat yang terganjal dengan usia.

"Itu kan lebih bagus kalau kemudian institusi itu mengambil langkah mencari orang yang lebih tepat," kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mulanya mengatakan rapat Baleg yang digelar Senin (3/2) membahas dan membacakan pandangan dari mini fraksi terkait peraturan tatib tersebut.

Sturman menjelaskan, dari rapat itu terdapat penambahan substansi di antara pasal 228 dan 229, terdapat penambahan Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Respons Istana

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan langkah DPR merupakan urusan internal parlemen. Hasan mengatakan pemerintah tak akan mengintervensi berlebihan aturan mapun wilayah kerja parlemen.

“Kami tidak mau mengomentari Tatib DPR. Tatib itu mengikat ke dalam organisasi DPR,” kata Hasan Nasbi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Jakarta pada Jumat (7/2).

Hasan juga mengatakan bahwa sejauh tidak ada perdebatan atau perselisihan antara pemerintah dan DPR terkait revisi Tatib DPR. “Sejauh ini saya rasa tidak ada polemik. Polemiknya ada di media saja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik,” ujar Hasan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan