Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA pada 2012 hingga 2022.
Kejaksaan mengatakan, gratifikasi didapatkan dari pihak yang berperkara di pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Jaksa juga memerinci gratifikasi yang diterima Zarof yakni:
1. Uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura
2. Uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS
3. Uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura
4. Uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro
5. Uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong;
6. Logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.
Kejaksaan juga menemukan 14 amplop berisikan pecahan mata uang asing dan rupiah, dompet berisi logam mulia emas lainnya, sertifikat berlian, dan kuitansi toko emas mulia.
Cara Zarof Bermain
Jaksa juga menjelaskan bagaimana cara Zarof meraup gratifikasi dalam masa jabatannya. Selama periode 2012 hingga 2022, Zarof menempati posisi yang memiliki akses bertemu pejabat hakim di MA.
Pada 2012, ia menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Pada tahun 2014, dia pindah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Tiga tahun kemudian, Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Jabatan tersebut diemban hingga 2022.
Dalam jabatannya yang terakhir, Zarof juga mengajar di lingkungan hakim sehingga punya akses bertemu kalangan hakim mulai dari pengadilan negeri, pengadilan negeri, hingga MA.
"Dari sini, terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan," kata