Coretax Masih Bermasalah, Ditjen Pajak akan Gunakan Sistem Pajak Lama

Agustiyanti
10 Februari 2025, 16:18
coretax, sistem pajak
Konsultanpajaksurabaya.com
Sistem baru pajak, Coretax ramai dikeluhkan wajib pajak karena sering bermasalah sejak diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk menggunakan sistem pajak lama sebagai mitigasi implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Sistem baru pajak ini ramai dikeluhkan wajib pajak karena sering bermasalah sejak diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2025. 

"Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan resmi, Senin (10/12). 

Komisi XI DPR dan Dirjen Pajak menggelar rapat dengar pendapat terkait implementasi Coretax yang digelar tertutup. Dalam rapat tersebut, ⁠Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.

Selain sepakat untuk memggunakan sistem pajak lama,  ⁠Direktorat Jenderal Pajak juga menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025. Mereka juga akan menyiapkan peta jalan implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. Sistem Coretax juga akan diperkuat dengan cyber security. 

⁠Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat tersebut, juga memastikan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025. Ditjen Pajak juga diminta melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala. 

Keluhan Sistem Coretax

Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax mulai diimplementasikan penuh 1 Januari 2025. Ini merupakan proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Proyek PSIAP untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf), serta memperbaiki basis data perpajakan. Tujuan utamanya adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses inti dalam administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Namun, banyak wajib pajak yang mengeluhkan berbagai kendala teknis meskipun sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi pajak. Keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan gangguan pada server dan antarmuka pengguna, yang menyebabkan kesulitan dalam mengakses sistem. Beberapa wajib pajak juga mengeluhkan masalah dalam pembuatan faktur pajak, dengan adanya pesan kesalahan.

Menanggapi keluhan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menjelaskan, pihaknya berusaha untuk mengatasi masalah yang ada. Salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja sistem adalah volume akses yang sangat tinggi. "Banyak pihak yang mengakses sistem sekaligus dan melakukan transaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi. Jadi memengaruhi kinerja dari sistem," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2025, Senin (6/1).

Suryo memastikan bahwa timnya bekerja 24 jam setiap hari untuk mengumpulkan dan menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, termasuk kendala pada infrastruktur. Sistem Coretax tidak dapat berfungsi sendiri karena bergantung pada sistem lain, seperti layanan dari vendor penyedia jaringan telekomunikasi.

Suryo menyatakan bahwa DJP Kemenkeu terus memantau masalah ini dan berupaya menyelesaikannya dengan cepat. Untuk mengatasi kendala teknis, DJP Kemenkeu tengah mengoptimalkan kapasitas sistem dan mekanisme pengelolaan beban akses. “Benchwich juga sudah kami lebarkan karena kami hitung benchwich-nya cukup ternyata masyarakat mengakses secara bersamaan,” kata Suryo.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan