Eks Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Terbukti Korupsi, Divonis Penjara 9 Tahun

Ringkasan
- Zulheri, mantan Dirut DPBA, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena korupsi pada 2013-2018.
- Selain Zulheri, lima terdakwa lainnya juga dihukum dengan pasal dan pidana denda yang sama.
- Korupsi dilakukan dengan berinvestasi reksa dana dan saham tanpa analisis objektif, mengakibatkan kerugian negara Rp 234,51 miliar.

Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2013–2018 Zulheri divonis pidana penjara selama 9 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan DPBA periode 2013–2018 di PT Bukit Asam Tbk (Persero). Hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim Ketua Agam Syarief Baharudin dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Selain pidana utama, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulheri berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 24,1 miliar subsider penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Hakim menyatakan Zulheri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan subsider.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Zulheri, Agam menyatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuatan Zulheri tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal meringankan yang dijadikan pertimbangan dalam mengambil putusan adalah fakta Zulheri dinilai bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat serta sudah sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan terdakwa," ucap Hakim Agam.
Selain Zulheri, terdapat pula lima terdakwa yang mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim karena tersandung kasus yang sama. Kelima terdakwa itu, yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014–2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis.
Lima orang terdakwa tersebut dinyatakan oleh majelis hakim bahwa telah melakukan korupsi bersama-sama Zulheri. Mereka dijatuhkan vonis dengan pasal yang sama serta pidana denda dengan besaran dan subsider yang sama pula.
Sementara itu, Syafa'at divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Adapun Romi dan Sutedy masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan. Selanjutnya Angie divonis selama 8 tahun, serta Danny selama 8 tahun dan 6 bulan.
Untuk pidana tambahan, Syafa'at dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp150 juta. Namun, uang tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Syafa'at di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Danny dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Selanjutnya Romi diminta membayar pengganti Rp 8,91 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Angie Rp 52,53 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara. Adapun Sutedy Rp 750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam
Dalam kasus korupsi pengelolaan DPBA periode 2013–2018, enam orang terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 234,51 miliar karena telah memperkaya diri dan orang lain. Penyelewengan pengelolaan DPBA bermula saat Zulheri bersama dengan Syafa'at melakukan investasi reksa dana serta saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.
Selanjutnya, Zulheri bersama dengan Syafa'at juga telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana serta saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Mereka bekerja sama dengan Angie, Danny, Sutedy dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.
Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa'at disebutkan membeli reksadana yang dikelola manajer investasi PT MCM. Pembelian itu dengan janji imbal hasil dari Angie dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
Kendati demikian, pada akhirnya reksa dana yang dibeli tersebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.