4 Fakta Kejagung Geledah Kantor ESDM, Periksa 70 Saksi Usut Tata Kelola Minyak

Ira Guslina Sufa
11 Februari 2025, 06:00
Kementerian ESDM
Antara
Kementerian ESDM
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2). Lokasi kantor itu terpisah dari kompleks utama Kementerian ESDM yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Dugaan korupsi itu berlangsung di subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Penggeledahan itu menjadi sorotan lantaran dilakukan kejaksaan di tengah sejumlah kebijakan kementerian ESDM yang kontroversial termasuk kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kilogram. Dalam keterangannya Harli mengatakan penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen dan belasan ponsel selama penggeledahan. 

Berikut sejumlah informasi dan fakta penting dari penggeledahan

Kronologi Penggeledahan 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan ketiga ruangan yang digeledah yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Adapun kantor Ditjen Migas itu berlokasi terpisah dari kantor utama Kementerian ESDM yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut Harli, penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan barang bukti tersebut pun disita tim penyidik. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. 

Duduk Perkara yang Menyebabkan Penggeledahan

Harli menuturkan, pada 2018 Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 42 tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan itu dibuat dengan tujuan agar PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontrak-kontrak kerjasama atau KKKS swasta.

"Diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Menurut Harli, merujuk ketentuan itu, apabila penawaran ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Prosedur ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. "Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," kata dia. 

Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

"Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," kata Harli.

Sita Dokumen dan Belasan Ponsel

Harli mengatakan, penggeledahan yang telah dilakukan Kejagung merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang perkara tersebut. Ia mengatakan, penyidik menggeledah tiga ruangan yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima dus dokumen. Juga ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

Periksa 70 Saksi 

Kejagung telah memeriksa 70 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Menurut Harli pemeriksaan juga dilakukan pada salah satu ahli berkaitan dengan keuangan negara. 

Kendati demikian, Harli mengatakan penyidikan perkara tersebut masih merupakan penyidikan umum atau general investigation, yang mana penyidik masih proses penyidikan mengumpulkan berbagai bukti-bukti juga dengan penggeledahan.

Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu termasuk penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

“(ESDM) menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Chrisnawan Andity, di Jakarta, Senin.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...