Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara


Hukuman pengusaha sekaligus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun kurungan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding pada Kamis (13/2). Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto.
"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," buunyi putusan dibacakan Teguh.
Sebelumnya, Harvey divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 6,5 tahun kurungan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menjerat Harvey dengan 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Harvey akan disita untuk membayar uang pengganti.
Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.