Panitia Seleksi Dewan Komisioner LPS Belum Terbentuk, Ini Respons Setneg

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2025, 16:05
lps, setneg, pansel
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari Bank yang telah dilikuidasi di teller Bank Mandiri, Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021).

Ringkasan

  • Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib bagi umat Muslim yang mampu, dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu di Mekah, namun umat Muslim yang belum bisa melaksanakan haji bisa melakukan amalan lain yang pahalanya setara dengan haji dan umroh.
  • Beberapa amalan yang pahalanya setara dengan haji dan umroh antara lain salat berjamaah dan Dhuha di masjid, berzikir setelah salat subuh sampai matahari terbit diikuti salat dua rakaat, dan melakukan sholat Isyraq setelah melakukan salat subuh berjamaah dan berdzikir hingga matahari terbit.
  • Amalan lain yang setara dengan pahala haji dan umroh adalah berbakti kepada orang tua, yang menurut sebuah riwayat dapat menyamai pahala berhaji, berumrah, dan berjihad jika dilakukan dengan ikhlas, serta menghadiri majelis ilmu di masjid yang juga dikatakan memiliki pahala setara dengan haji.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Sekretariat Negara angkat bicara soal belum terbentuknya panitia seleksi dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Padahal, masa jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih hari ini.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan dirinya belum mendapatkan kabar soal kosongnya posisi Wakil Ketua LPS. Ia juga tak mengetahui soal perkembangan pembentukan panitia seleksi LPS. 

"Nanti saya cek, saya belum update," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).

Sesuai aturan, Presiden akan membentuk panitia seleksi guna mengajukan calon Anggota Dewan Komisioner pengganti. Namun, hingga saat ini, belum terlihat tanda-tanda pansel terbentuk.

Berakhirnya masa jabatan Lana telah dikonfirmasi Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. "Benar, masa jabatan beliau sudah berakhir," kata Purbaya kepada Katadata.co.id, Rabu (12/2).

Purbaya mengatakan saat ini belum ada proses untuk mengganti posisi Lana Soelistianingsih. Ia pun juga belum bisa membuka suara mengenai calon pengganti Lana. "Prosesnya masih belum dimulai," kata dia.

Purbaya pun masa jabatannya akan berakhir pada September 2025. 

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemilihan Anggota Dewan Komisioner LPS melalui proses pembentukan Panitia Seleksi atau pansel. Kemudian dilanjutkan pemilihan dewan komisioner melalui mekanisme fit and proper test di Komisi XI DPR RI.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...