Vonis Banding Kasus Timah: Hukuman Lebih Berat Bagi Harvey Moeis hingga Helena

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2025, 19:08
harvey moeis, timah, korupsi, helena lim
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis sejumlah terpidana kasus pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Ada beberapa terpidana yang hukumannya diperberat, salah satunya Harvey Moeis.

Hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun dari sebelumnya 6,5 tahun. Vonis yang dijatuhkan pengadilan tinggi juga merupakan ultra petita yakni lebih besar dari tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, sejumlah terpidana lain dalam kasus PT Timah juga diperberat hukumannya. Berikut daftar nama-nama yang harus mendekam lebih lama di bui karena kasus ini:

Harvey Moeis

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman lebih panjang yakni 20 tahun penjara. Hakim menilai Harvey adalah salahs atu aktor penting dalam kasus korupsi timah.

Ia berperan sebagai penghubung para penambang ilegal dan perusahaan smelter serta koordinator sejumlah perusahaan cangkang yang ilegal. Dalam kasus tersebut, Harvey membuat kesepakatan pengumpulan dana senilai US$ 500 hingga US$ 750 per metrik ton dari smelter swasta yang bekerja sama dengan smelter PT Timah.

"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp 420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto, Kamis (13/2).

Helena Lim

Hakim juga memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. Helena dinilai bekerja sama dengan Harvey dalam pemufakatan jahat kasus komoditas tersebut.

Sidang putusan korupsi tata niaga timah
Sidang putusan korupsi tata niaga timah (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.)

Tak hanya itu, pengadilan memutuskan sejumlah aset Helena tetap akan disita. Aset tersebut terdiri dari rumah, tas, logam mulia, hingga perhiasan dengan nilai miliaran rupiah.

Mochtar Riza Pahlevi

Direktur Utama PT Timah periode 2016 hingga 2021 Mochtar Riza Pahlevi juga menjadi orang yang vonisnya diperberat. Hakim memperberat vonis Riza menjadi 20 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.

Hakim menjelaskan, meski Riza tak menikmati uang korupsi, namun ia sebagai Dirut PT Timah berperan dalam pembentukan perusahaan cangkang CV Salsabila Utama. Perusahaan tersebut mendapatkan uang Rp 986,7 miliar.

Suparta

Hakim juga memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Suparta) dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Ia juha dihukum membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 10 tahun penjara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan