Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan 93 Sertifikat Terkait Pagar Laut Bekasi


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di balik pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Bareskrim menduga, SHM tersebut dipalsukan sejak 2022.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan pagar laut sepanjang 3,3 kilometer itu dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, yang sebelumnya dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025 lalu.
"Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," kata Djuhandhani di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengubah data 93 SHM.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni pelapor, ketua dan anggota eks panitia terkait PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Djuhandhani menduga para pelaku mengubah nama pemegang hak. Selain itu pelaku juga diduga mengubah data lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut.
"Dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," kata Djuhandhani.