Menteri Hukum Sudah Teken Surat Ekstradisi Paulus Tannos


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menandatangani dokumen ekstradisi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura.
"Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan Agung, juga Kepolisian terkait hal tersebut.
"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos)," kata Supratman.
Saat ini, pemerintah berupaya mengekstradisi Paulus Tannon dari Singapura. Juru bicara KPK sebelumnya memgungkapkan Singapura meminta jaminan jika nantinya Pulus diekstradisi.
"Bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2).
Tessa mengatakan terdapat perbedaan hukum antar kedua negara. Berdasarkan hal itu, saat ini KPK beserta APH lainnya tengah mempersiapkan syarat untuk ekstradisi tersebut.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek e-KTP dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.
Jaksa Agung Singapura mengabarkan Tannos telah ditangkap pada 17 Januari 2025 lalu. Lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Tannos.