Menaker Godok Aturan THR Ojol, Operator Diajak Bicara
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan saat ini aturan berkaitan tunjangan hari raya atau THR untuk pengemudi ojek online alias ojol masih dalam tahap pembahasan. Persoalan THR merupakan salah satu tuntutan para pengemudi ojol dalam unjuk rasa pagi ini di Kantor Kemenaker.
“Sekarang (aturan) kami godok, semoga segera ya. Sudah dibahas, tapi belum difinalisasi saja,” kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (17/1).
Yassierli memastikan pembahasan mengenai aturan tersebut juga menyertakan dari pihak pengusaha atau operator ojek online. Ia mengatakan, pemerintah juga mendengarkan aspirasi dari operator ojek online.
“Kami juga dengar aspirasi dari mereka (pengusaha). Tunggu saja beberapa hari ini, semoga saja,” ujar Yassierli.
Yassierli mengatakan, dalam pembahasan aturan THR tersebut tidak mempermasalahkan mengenai status pengemudi ojol sebagai mitra. Ia meminta operator ojek online bisa berkolaborasi dengan mitranya.
“Gunakan kesempatan ini untuk pengusaha dengan pengemudi itu kemudian bekerja sama dan bersinergi,” kata Yassierli.
Pengemudi ojol sebelumnya berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, ada sekitar 100 pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang mengikuti aksi dari rencana 500 hingga 700.
Demo ojol tersebut menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive kepada pengemudi taksi dan ojek online. Tuntutannya adalah permintaan pengemudi menjadi pekerja tetap, pemberian THR satu bulan upah, hingga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas.
