DPR Resmi Sahkan RUU Minerba jadi Undang-Undang

Ade Rosman
18 Februari 2025, 11:47
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Rapat tersebut beragendakan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dan pelantikan
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Rapat tersebut beragendakan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2024-2029.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin rapat paripurna hari ini, ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Adies, dalam rapat tersebut semula mempersilakan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba.

Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, juga Mensesneg Prasetyo Hadi.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies diikuti persetujuan para anggota.

Sebelumnya, anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung, mengumumkan hasil rapat panitia kerja yang memuat sembilan poin revisi UU Minerba tersebut. Berikut daftarnya:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan. b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...