DPR Setujui Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat mengatakan dirinya telah menerima surat presiden (surpres) nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 februari 2025 tentang penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU TNI.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap revisi UU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" kata Adies yang dijawab setuju peserta rapat.
Pembahasan revisi UU TNI telah bergulir sejak DPR Periode 2019-2024 dan mendapat sorotan karena dinilai dapat menjadi pintu anggota TNI menempati jabatan sipil yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi seperti era orde baru.
Revisi UU TNI kembali bergulir karena diusulkan masuk prolegnas jangka menengah DPR periode 2025-2029. Adapun, pembahasan RUU TNI akan dilakukan oleh Komisi I DPR.
Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menilai revisi merupakan bagian penting agar prajurit bisa menjalankan tugas. Ia menyinggung Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004 yang menuliskan terdapat Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan UU," kata Agus pada 12 Juni 2024 lalu.
