Kepala Desa Kohod Arsin jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Ade Rosman
18 Februari 2025, 18:06
pagar laut, desa kohod, polisi
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.
Foto udara perahu nelayan melintas di dekat pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Ringkasan

  • Terdapat perbedaan data deforestasi antara Mahfud (12,5 juta hektare) dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (730 ribu-1,09 juta hektare), namun keduanya mengklaim tidak ada kesalahan.
  • Perbedaan data tersebut berasal dari perbedaan cara menghitung, di mana Mahfud menggunakan data Global Forest Watch (deforestasi bruto), sementara Siti Nurbaya menggunakan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (deforestasi netto).
  • Mahfud menekankan bahwa hutan yang rusak sebelum reforestasi tetaplah mengalami deforestasi, meskipun Siti Nurbaya mengurangi angka deforestasi dengan memperhitungkan reforestasi.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Arsin ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga orang lainnya.

"Kami menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa sebagai tersangka," kata Djuhandhani, Selasa (18/2).

Arsin beserta tiga tersangka lainnya diduga memalsukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak Desember 2023 hingga November 2024.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi, dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka. 

Bareskrim juga telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.  Penyidik juga menggeledah rumah dan kantor Arsin.  

“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan