Kemenhub Usulkan ASN dan Pekerja Swasta WFA untuk Cegah Macet Mudik Lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA) sebagai langkah untuk mengatasi kepadatan selama periode angkutan lebaran 2025. Rencana pelaksanaan kebijakan ini telah bergulir di pembahasan lintas kementerian.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk mewujudkan kebijakan WFA.
Dudy mengatakan, diskusi dengan Kementerian BUMN bertujuan untuk meloloskan kebijakan WFA bagi pegawai BUMN. Sedangkan koordinasi dengan Kementerian PAN RB dimaksudkan untuk merumuskan skema WFA bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Sementara itu, pembicaraan dengan Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan untuk mengatur mekanisme WFA bagi pekerja sektor swasta. “Untuk pekerja swastanya, saya sudah bicara dengan menteri tenaga kerja, nanti beliau akan bicara dengan para pengusaha,” kata Dudy di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (18/2).
Dudy menilai skema WFA perlu dilakukan mengingat adanya momen dua hari besar yang berdekatan yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025. Kebijakan ini diperlukan guna mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik.
“Harapannya WFA itu untuk mengurai jangan sampai terjadi kemacetan,” ujar Dudy.
Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan rekomendasi pelaksanaan WFA dapat mulai tanggal 24 Maret 2025 sehingga tidak terjadi kepadatan mobilitas yang begitu tinggi sebelum lebaran.
Kemenhub juga menjelaskan sejumlah usulan kebijakan selama masa angkutan lebaran, termasuk strategi pembatasan angkutan barang, serta koordinasi dan antisipasi lokasi kemacetan di jalur arteri, khususnya arah Jakarta menuju Jawa Tengah.
Usulan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi persiapan Angkutan Lebaran (Angleb) 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri pada 17 Februari kemarin.
