Menteri Imipas Ungkap 44 Petugas Dicopot karena Peredaran Narkoba di Lapas


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan puluhan petugas telah dicopot buntut peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Telah Melakukan pencopotan terhadap 44 pegawai pemasyarakatan (Kalapas/Karutan/Kepala Pengamanan) dari jabatannya, karena masih ditemukannya peredaran narkoba dan ponsel di dalam Lapas/Rutan," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Upaya lain yang dilakukan Kementerian Imipas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Lapas/Rutan yakni memindahkan 313 terpidana kasus narkoba ke lapas dengan keamanan super atau maximum security di Nusa Kambangan. Mereka yang dipindahkan adalah terpidana mati atau penajra seumur hidup.
"Kemudian melakukan Operasi Halinar (handphone, pungutan pembohong dan narkoba) dengan melaksanakan pengecekan rutin maupun Insiden di blok hunian dan tes urine serentak di Lapas/Rutan/LPKA," kata dia.
Agus juga mengatakan, ke depannya Kementerian Imipas akan menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Lapas (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan dan bentuk penerapan zero handphone.
"Mengingat ponsel merupakan sarana utama dalam melakukan pelanggaran tindak pidana," kata dia.
Nantinya, kementerian akan mengawasi komunikasi yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menggunakan Wartelsuspas tersebut.
Selain itu, Kementerian Imipas juga merehabilitasi medis sebanyak 1.090 orang. Program ini bertujuan untuk penyembuhan dan pemulihan kesehatan bagi WBP yang dikategorikan sebagai pecandu narkotika.
"Telah dilakukan Rehabilitasi Sosial sejumlah 6.818 orang untuk WBP yang membutuhkan pemulihan psikis, mental dan sosial," kata Agus.
Agus mengatakan, Kementerian Imipas akan membentuk kerjasama antar lembaga. Hal ini agar warga binaan setelah bebas nantinya memiliki keahlian sebagai modal untuk melanjutkan kehidupan di masyarakat.