KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Tersangka dalam Tiga Kasus, Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. KPK juga menetapkan suami Hevearita yang juga Anggota DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam kasus yang sama.
Komisi antirasuah juga langsung menahan Hevearita dan Alwin di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari.
"Terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (19/2) dikutip dari Antara.
Ibnu mengatakan Mbak Ita dan suaminya diduga menerima uang dari tiga perkara yakni:
1. Pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023
2. Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023
3. Permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang
Ibnu menjelaskan, dalam proyek pengadaan meja kursi SD, keduanya diduga menerima uang Rp 1,7 miliar. Dalam pengaturan proyek di kecamatan, Alwin diduga mendapatkan uang Rp 2 miliar. Sedangkan untuk perkara permintaan uang ke Bapenda, kedua diduga menerima uang senilai Rp 2 miliar.
KPK hari ini juga telah memanggil Mbak Ita dan Alwin. Saat tiba di Gedung Merah Putih, Hevearita tak banyak berkomentar mengenai kasusnya.
Mbak Ita tiba di KPK pukul 09.26 WIB, sedangkan Alwin tiba pada pukul 09.32 WIB. Keduanya lalu masuk ruang pemeriksaan, didampingi kuasa hukumnya.
"Mohon doanya," kata Hevearita.
