Maruarar Sirait Soal Hasto Minta KPK Periksa Jokowi: Silakan Saja

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Februari 2025, 18:15
maruarar, hasto, kpk, jokowi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Politikus Partai Gerindra Maruarar Sirait (Ara) turut menanggapi permintaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menuntut KPK memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

Permintaan Hasto merupakan respons terhadap dirinya yang ditahan KPK pada Kamis (20/2). Hasto menganggap penahanan dirinya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Jokowi.

Ara menanggapi usulan Hasto tersebut. Dia menilai Indonesia merupakan negara hukum dan menyebut bahwa polisi, kejaksaan dan KPK sudah memahani tugas dan fungsi masing-masing.

“Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum,” kata Ara di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (21/2).

Ara juga mengatakan hukum harus berjalan secara profesional, tanpa tekanan atau kepentingan politik tertentu. “Jadi jangan ada intervensi. Masing-masing punya kewenangan,” ujar Ara.

Sebelumnya diberitakan, Hasto sempat menyinggung Jokowi seusai dirinya mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan. Dia mengatakan situasi ini harus jadi momentum KPK menegakkan hukum, tanpa terkecuali Jokowi dan keluarganya.

"Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto akan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari dari 20 Febtuari 2025-11 maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...