Izin Tambang untuk UKM Akan Diberikan Kepada Pengusaha Kecil di Sekitar Areal

Rezza Aji Pratama
23 Februari 2025, 10:26
Sejumlah alat berat memindahkan batu bara ke truk pengangkut di salah satu perusahaan pertambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/1/2025). Sejak dua pekan terakhir harga batu bara di Aceh dengan kesetaraan ni
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.
Sejumlah alat berat memindahkan batu bara ke truk pengangkut di salah satu perusahaan pertambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (28/1/2025). Sejak dua pekan terakhir harga batu bara di Aceh dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR kembali turun dari USD 30,07 per ton menjadi 29,82 per ton dan Berdasarkan data Indonesia Coal Index per 25 Januari 2025 harga batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR berada di level USD 29,82 per ton disebabkan

Ringkasan

  • Pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian dari proyek pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang masih dalam kajian.
  • Pengembangan giant sea wall akan melibatkan pihak swasta melalui skema PPP, namun belum ada investor yang mengajukan proposal.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mendalami kasus pemasangan pagar laut yang tidak berizin di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi, dan telah menurunkan tim untuk mengumpulkan keterangan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bakal memprioritaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pengusaha kecil dan menengah di sekitar areal tambang, setelah revisi UU Minerba resmi disahkan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pasca keluarnya UU Minerba, pemberian IUP tersebut sektor basisnya tetap pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami akan berkoordinasi menentukan syarat-syarat dan prasyarat terkait bagaimana bisa mengoptimalkan UU agar memberikan kemanfaatan yang maksimal dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah," kata Maman, dikutip dari Antara, Minggu (23/2).

Maman mengatakan siapapun yang nanti yang mendapatkan IUP melalui mekanisme pengusaha kecil menengah tersebut, adalah pengusaha yang ada di daerah sekitar areal tambang. Kementerian UMKM juga nantinya akan mengusulkan salah satu prasyarat bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP, yakni wajib melakukan pembinaan berupa CBR (corporate business responsibility/tanggung jawab bisnis korporasi).

"Pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya ikatan bisnis di daerah sekitaran tambang itu mungkin yang sementara ini," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/2). Salah satu poin revisinya berupa pemberian izin kepada UKM dan ormas keagamaan. Sementara itu, perguruan tinggi hanya akan mendapatkan manfaat pertambangan berupa dana riset dan beasiswa tanpa diberikan hak pengelolaan tambang. 



Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...