Izin Tambang untuk UKM Akan Diberikan Kepada Pengusaha Kecil di Sekitar Areal

Ringkasan
- Pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi bukan bagian dari proyek pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) yang masih dalam kajian.
- Pengembangan giant sea wall akan melibatkan pihak swasta melalui skema PPP, namun belum ada investor yang mengajukan proposal.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mendalami kasus pemasangan pagar laut yang tidak berizin di perairan Kabupaten Tangerang dan Bekasi, dan telah menurunkan tim untuk mengumpulkan keterangan.

Pemerintah bakal memprioritaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pengusaha kecil dan menengah di sekitar areal tambang, setelah revisi UU Minerba resmi disahkan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pasca keluarnya UU Minerba, pemberian IUP tersebut sektor basisnya tetap pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami akan berkoordinasi menentukan syarat-syarat dan prasyarat terkait bagaimana bisa mengoptimalkan UU agar memberikan kemanfaatan yang maksimal dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah," kata Maman, dikutip dari Antara, Minggu (23/2).
Maman mengatakan siapapun yang nanti yang mendapatkan IUP melalui mekanisme pengusaha kecil menengah tersebut, adalah pengusaha yang ada di daerah sekitar areal tambang. Kementerian UMKM juga nantinya akan mengusulkan salah satu prasyarat bagi mereka nanti yang mendapatkan IUP, yakni wajib melakukan pembinaan berupa CBR (corporate business responsibility/tanggung jawab bisnis korporasi).
"Pemilik-pemilik IUP tambang yang melalui mekanisme usaha kecil menengah itu wajib melakukan pembinaan akhir. Maksudnya ikatan bisnis di daerah sekitaran tambang itu mungkin yang sementara ini," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/2). Salah satu poin revisinya berupa pemberian izin kepada UKM dan ormas keagamaan. Sementara itu, perguruan tinggi hanya akan mendapatkan manfaat pertambangan berupa dana riset dan beasiswa tanpa diberikan hak pengelolaan tambang.