Ujian Nasional Diganti dengan Tes Kemampuan Akademik, Bukan Standar Kelulusan


Pemerintah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ini. TKA bersifat tak wajib dan bukan merupakan standar kelulusan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) akan memberlakukan TKA mulai tahun ini untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Toni juga mengatakan, TKA akan berlaku bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun depan. TKA untuk dua jenjang pendidikan ini juga tak wajib dan bukan standar kelulusan.
Pernyataan ini disampaikan Toni saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti ke sejumlah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. Toni mendapatkan pertanyaan para santri soal kepastian pelaksanaan UN.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti menyatakan pemerintah sudah hampir bersepakat untuk kembali menggelar Ujian Nasional (UN) untuk siswa mulai dari SD hingga SMA. Meski begitu, ia mengatakan belum ada kepastian kapan UN akan kembali digelar.
"Ujian Nasional sudah siap sebenarnya secara konsep, tapi 2025 ini belum kita laksanakan,” ujar Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (30/12).
Pelaksanaan UN sebelumnya telah dihapus pemerintah sejak tahun ajaran 2021. Penghapusan dilakukan pada saat jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dipegang Nadiem Makarim.