KPK Tetapkan Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 M

Ringkasan
- Mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar pada 2015-2018.
- Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor bagi bisnis anaknya, dengan mengirimkan surat elektronik kepada para pengusaha wajib pajak.
- KPK mencekal Haniv dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Januari 2025, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penerimaan gratifikasi diduga terjadi pada 2015-2018. Saat itu, Haniv masih menjabat Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2) dikutip dari Antara.
Haniv diduga memanfaatkan posisi dan jejaringnya untuk mencari sponsor untuk bisnis anaknya. Caranya mengirimkan surat elektronik untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Ia diduga mendapatkan gratifikasi Rp 804 juta untuk menunjang bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, Haniv diduga menerima uang belasan miliar rupiah yang asal usulnya tak bisa dijelaskan.
"Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp 21.560.840.634," kata Asep.
KPK juga mencekal Haniv dari bepergian ke luar negeri. Ini karena keberadaan pejabat pajak itu diperlukan untuk proses penyidikan dugaan gratifikasi tersebut. Adapun, larangan bepergian tersebut berlaku untuk enam bulan terhitung sejak 19 Januari 2025.