Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Jalani Pemeriksaan di KPK

Ade Rosman
26 Februari 2025, 11:05
Ketua Dewan Pembina DPP 234 Solidarity Community (SC) Japto Soelistyo Soerjosoemarno menyampaikan pidatonya pada acara pembukaan Musyawarah Nasional I 234 SC di Jakarta, Sabtu (17/9/2022). Dalam musyawarah tersebut, 234 SC yang sebelumnya hanya sebuah ko
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Ketua Dewan Pembina DPP 234 Solidarity Community (SC) Japto Soelistyo Soerjosoemarno menyampaikan pidatonya pada acara pembukaan Musyawarah Nasional I 234 SC di Jakarta, Sabtu (17/9/2022). Dalam musyawarah tersebut, 234 SC yang sebelumnya hanya sebuah komunitas kepemudaan ditetapkan menjadi organisasi masyarakat (Ormas).

Ringkasan

  • Jadwal imsakiyah Ramadan di Kota Bekasi telah dirilis Kemenag, mencakup waktu imsak, salat, dan buka puasa.
  • Pada 28 Maret, waktu imsak di Kota Bekasi adalah 04:30 dan waktu berbuka puasa (Maghrib) adalah 18:02.
  • Mengetahui waktu imsak dan maghrib penting untuk menjalankan ibadah puasa dengan benar, dan jadwal ini dapat bervariasi tergantung lokasi.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2).

KPK memeriksa Japto sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Japto memenuhi panggilan hari ini, ia yang mengenakan pakaian batik berbalut jaket hitam tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.27 WIB.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Japto. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita 11 mobil dari rumah Japto.

"11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Rabu (5/2).

Rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (5/2) pagi.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam kasus yang sama. Dalam penggeledahan yang dilakukan Selasa (4/2) itu, penyidik menyita barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam.

Dalam perkara ini, Rita dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi dari kontraktor senilai Rp 110.720.440.000 yang didapatkan selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017. Atas perbuatannya, Rita dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Rita juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi juga menggeledah sejumlah tempat dan menyita uang senilai Rp 8,7 miliar hingga ratusan kendaraan. KPK juga telah menyita uang dengan total Rp 476 miliar dari sejumlah rekening.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...