Kejagung Tetapkan 2 Bos Pertamina Patra Niaga jadi Tersangka Korupsi Minyak


Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Rabu (26/2) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, dua tersangka baru kasus korupsi minyak, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
"Terhadap dua tersangka tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa dua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama 7 tersangka yang lain," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2) malam.
Kedua orang ini telah melakukan pemeriksaan secara maraton pada hari ini usai dijemput paksa penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Hingga kini, terdapat sembilan orang yang telah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS pada 2018 - 2023. Kejaksaan Agung pada awal pekan ini menyebut, sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023 akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam (24/2). Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan perusahaan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id pada Senin malam (24/2).