Kronologi Kejaksaan Jemput Paksa 2 Bos Pertamina Patra Niaga

Ade Rosman
27 Februari 2025, 05:30
kasus korupsi minyak, pertamina
Dok. Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kanan depan) menjelaskan kronologi jemput paksa dua saksi dugaan korupsi tata kelola minyak yang kini berstatus tersangka.

Ringkasan

  • Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan KKKS. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne yang dijemput paksa di kantor Pertamina setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan.
  • Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya secara intensif dan mengkaitkan keterangan mereka dengan peran tersangka lain. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak tanggal 26 Februari.
  • Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini menjadi sembilan orang. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, pada Rabu (26/2) malam. Keduanya, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne sempat dijemput paksa oleh penegak hukum

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, kedua tersangka yang sebelumnya masih berstatus saksi semula dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2) pagi. Namun, keduanya tak hadir tanpa memberikan alasan.

Kejaksaan pun akhirnya menjemput paksa keduanya di kantor Pertamina pada Rabu (26/2) sore. 

"Kedua tersangka itu kami panggil dengan patut jam 10.00 WIB. Namun sampai jam 14.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir, sehingga kami terpaksa menjemput di kantor yang bersangkutan," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2) malam.

Penyidik lalu memeriksa keduanya secara maraton sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara pada malam hari terhadap hasil keterangan dari keduanya dan dikaitkan dengan peran tersangka lainnya, penyidik lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Qohar menuturkan, keduanya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat jasmani dan rohani. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025.

Hingga kini, terdapat sembilan orang yang telah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS pada 2018 - 2023. Kejaksaan Agung pada awal pekan ini menyebut, sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2).

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 – 2023 akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam (24/2).

Kejagung mengatakan kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...