Peran Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mengoplos Pertalite jadi Pertamax

Ade Rosman
27 Februari 2025, 06:00
kejaksaan agung, pertamina
Katadata
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ringkasan

  • Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Keduanya terlibat dalam pembelian RON 90 dengan harga RON 92 dan melakukan _blending_ produk kilang yang tidak sesuai prosedur.
  • Mereka melakukan pembayaran impor dengan metode _spot_ alih-alih _term_, sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, mereka juga terlibat dalam _mark-up_ kontrak pengiriman yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga.
  • Perbuatan para tersangka melanggar peraturan Menteri BUMN dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, pada Rabu (26/2) malam. Keduanya, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne memiliki peran 

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92  atas persetujuan tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya juga memerintahkan atau memberikan persetujuan pada Edward untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ, atau yang dijual dengan harga RON 92.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar.

Menurut Qohar, keduanya juga melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu. Padahal, mereka seharusnya menggunakan metode term/pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang untuk memperoleh harga yang wajar. Ini membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang Dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha.

Maya dan Edward ikut mengetahui dan menyetujui adanya mark-up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum, dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

"Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuang negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari komponen sebagaimana yang telah disebutkan beberapa waktu yang lalu itu ada lima komponen ya," kata Qohar.

Qohar nenuturkan, perbuatan para tersangka bertentangan dengan peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022.

"Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Qohar. 

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan perusahaan menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id pada Senin malam (24/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...