Penjelasan Bukalapak Menang Sengketa PKPU Lawan Harmas

Nur Hana Putri Nabila
27 Februari 2025, 08:22
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tempat berlangsungnya sidang PKPU antara Bukalapak dan Harmas.
Antara
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tempat berlangsungnya sidang PKPU antara Bukalapak dan Harmas.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva atau Harmas terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Dalam putusannya, majelis hakim sepenuhnya menerima argumentasi perlawanan dari BUKA, dengan mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan Harmas tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menjelaskan adanya kreditor lain, yakni Direktorat Jenderal Pajak, yang diajukan oleh Harmas tidak terpenuhi karena secara faktual BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

Maka dari itu, Bukalapak berkomitmen menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Bukalapak pun menyambut baik keputusan majelis hakim yang menolak permohonan PKPU dari Harmas dan menerima sepenuhnya argumentasi yang diajukan perusahaan.

“Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepanka ndalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia dalam keterangan persnya, Rabu (26/2).

Di sisi lain, kata Kurnia, Bukalapak juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Permohonan ini berkaitan dengan perjanjian sewa ruang perkantoran di Gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Bukalapak menyebut Harmas belum mengembalikan booking deposit dan security deposit senilai Rp 6,46 miliar ke Bukalapak.

Bukalapak menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum untuk memastikan setiap kewajiban dan perjanjiandapat ditegakkan secara adil. Perusahaan juga berharap majelis hakim dapat meninjau permohonan tersebut dengan objektif dan berdasarkan prinsip keadilan.

“BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” tambah Kurnia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan