Penjelasan Bukalapak Menang Sengketa PKPU Lawan Harmas


Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva atau Harmas terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).
Dalam putusannya, majelis hakim sepenuhnya menerima argumentasi perlawanan dari BUKA, dengan mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan Harmas tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menjelaskan adanya kreditor lain, yakni Direktorat Jenderal Pajak, yang diajukan oleh Harmas tidak terpenuhi karena secara faktual BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.
Maka dari itu, Bukalapak berkomitmen menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Bukalapak pun menyambut baik keputusan majelis hakim yang menolak permohonan PKPU dari Harmas dan menerima sepenuhnya argumentasi yang diajukan perusahaan.
“Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepanka ndalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia dalam keterangan persnya, Rabu (26/2).
Di sisi lain, kata Kurnia, Bukalapak juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Permohonan ini berkaitan dengan perjanjian sewa ruang perkantoran di Gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan. Bukalapak menyebut Harmas belum mengembalikan booking deposit dan security deposit senilai Rp 6,46 miliar ke Bukalapak.
Bukalapak menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum untuk memastikan setiap kewajiban dan perjanjiandapat ditegakkan secara adil. Perusahaan juga berharap majelis hakim dapat meninjau permohonan tersebut dengan objektif dan berdasarkan prinsip keadilan.
“BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” tambah Kurnia.