Kemendagri Kaji Anggaran Pilkada Ulang di 24 Daerah, APBN Tidak Tanggung Penuh
Kementerian Dalam Negeri tengah mengecek kondisi anggaran kesiapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di 24 daerah yang diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, dana Pilkada ulang akan ditanggung oleh daerah dan hanya dibantu oleh pusat atau APBN jika terjadi kekurangan.
Bima mengatakan, sudah ada beberapa daerah yang menyatakan siap mengalokasikan dana dari APDB untuk PSU. Namun, ada pula banyak daerah yang belum memberikan kejelasan soal pendanaan Pilkada ulang.
Ia telah menggelar pertemuan daring via zoom meeting dengan semua daerah untuk memastikan kesiapan anggaran PSU. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pihaknya perlu meneliti jika suatu daerah mengklaim tidak mampu untuk menyelenggarakan PSU.
“Karena kalau dibilang tidak mampu, maka kami harus lihat apakah betul tidak mampu. Karena mungkin saja bisa digeser-geser. Jangan sampai ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang sebetulnya tidak perlu. Seperti sosialisasi dan lain-lain, " ujar Bima Arya.
Menurut dia, pelaksanaan PSU dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota sepenuhnya jika memiliki anggaran yang cukup. Namun jika daerah tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup, maka provinsi akan mengambil alih pendanaan.
Adapun jika provinsi juga tidak memiliki cukup anggaran, maka Kementerian Keuangan akan dilibatkan untuk mencari solusi pendanaan. Namun, ia menekankan, APBN tidak akan menanggung seluruh biaya PSU.
Dia menegaskan, sebagian pendanaan PSU tetap harus ditanggung oleh APBD kabupaten/kota dan pemerintah provinsi, sedangkan APBN hanya menutupi sisanya. “Kita lihat sharing-nya berapa persen, tapi saya kira tidak 100% APBN,”kata Bima Arya.
Ketua Komisi Pemilihan UmumMochammad Afifuddin mengatakan, PSU Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar pada Sabtu (8//3). Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin (3/3).
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (24/2) memutuskan 24 daerah melakukan PSU, dan ada daerah 90 hari setelah putusan, ada pula 180 hari setelah putusan, dan ada yang 30 hari setelah putusan. "Kalau tidak salah semuanya (PSU), kami rencanakan pada hari Sabtu," kata Afifuddin, sebagaimana diberitakan oleh Antara.
