Advokat Bahas RUU KUHAP dengan DPR, Soroti Syarat Penetapan Tersangka Korupsi

Ade Rosman
5 Maret 2025, 15:06
Pengacara Maqdir Ismail. Foto: Antara.
Antara
Pengacara Maqdir Ismail. Foto: Antara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini memanggil praktisi hukum Maqdir Ismail. Pengacara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto itu dimintai pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Maqdir mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP harus bisa memastikan kerugian negara dalam penetapan seorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Maqdir mengatakan, hal itu sesuai dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi. "Kalau orang dituduh korupsi, harus ada kerugian keuangan negara, minimal itu ada bukti permulaan," kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

Maqdir mengatakan, saat ini, dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung berdasarkan saksi dan ahli. Namun, bukan dari ahli keuangan melainkan manajemen.

Pada prosesnya, ahli manajemen akan ditanyai kerugian dari tindakan pidana. Namun, ahli biasanya hanya akan menjawab dengan kata-kata 'kemungkinan'. 

Berdasarkan hal itu, Maqdir mengusulkan agar penetapan tersangka dibenahi lagi. Ia menekankan, perlunya bukti permulaan yang sesuai dengan apa yang disangkakan kepada seseorang.

Dia juga mengusulkan agar tersangka tak ditahan sebelum jatuhnya vonis. Ia mencontohkan yang dipraktikkan oleh Belanda, yang mana penahanan dilakukan usai dijatuhkannya vonis.

Di sisi lain, ia juga mengatakan, kondisi lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan yang disebutnya penuh sesak. "Menurut hemat saya ini ada satu bentuk pelanggaran hak asasi, oleh karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan," kata dia.

Dalam rapat ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU KUHAP dinilai penting yang saat ini tengah diproses di Komisi III. 

"Ada hal yang paling penting dalam pembahasan RUU KUHAP ini adalah penguatan peran advokat karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka, karena kita paham sekali," kata Habiburokhman.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...