DPR dan Kejagung Gelar Rapat Tertutup, Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) untuk membahas kasus Pertamina hingga kasus Tom Lembong. Meski demikian, rapat digelar secara tertutup sehingga publik tak bisa mendengarkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath mengatakan, rapat digelar secara tertutup karena beberapa kasus baru masuk pada tahap penyelidikan atau penyidikan.
"Kita bikin rapat ini tertutup apa terbuka? Tertutup ya," kata Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).
Rekan Rano sesama Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni mengatakan ada sejumlah kasus yang dibahas bersama Kejagung. Dia mengatakan, kasus pertama yang dibahas adalah kasus korupsi minyak mentah di lingkungan PT Pertamina.
Rapat juga membahas kasus impor gula yang menyeret Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong. Kasus lain yang menjadi pembahasan DPR dengan Kejagung adalah PT Timah yang menyeret Harvey Moeis.
"Ada empat (kasus) kalau tidak salah," kata Sahroni.
Dalam kasus Pertamina, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan hingga anak pengusaha minyak dan gas Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Untuk kasus impor gula, Kejagung saat ini telah menahan Tom Lembong. Tom meminta Kejaksaan Agung memeriksa Mendag lain yang menerbitkan impor, namun permintaan tersebut diminta oleh Korps Adhyaksa.
Sedangkan, kasus PT Timah telah melewati vonis. Bahkan, hukuman salah satu terpidana, Harvey Moeis telah diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
