Kasus Korupsi Minyak Terjadi saat Pandemi, Kejagung Buka Kans Ancam Hukuman Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan para tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 - 2023, mendapatkan hukuman lebih berat.
Burhanuddin mengatakan, jika terdapat hal-hal yang memberatkan terutama dalam situasi Covid-19, maka tak menutup kemungkinan akan dijerat dengan hukuman mati.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19,. tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).
Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga Kejagung perlu melihat perkembangannya.
Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasiona, Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
