Jaksa Agung Sebut Kecurangan 'Blending' Tak Terkait Kebijakan Pertamina


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 tidak terkait dengan kebijakan PT Pertamina (Persero).
Burhanuddin mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan oleh para segelintir oknum. Dia menjelaskan terdapat bukti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya menerima RON 92 menjadi RON 90.
"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2).
Selanjutnya BBM tersebut disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Chalid, Kerry Adrianto. "Dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," kata dia.
Burhanuddin menyebutkan kecurangan proses blending itu dilakukan oleh segelintir oknum dan tak terkait dengan kebijakan dari Pertamina. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tak khawatir.
"Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.'
Burhanuddin siang ini bertemu Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Usai pertemuan, Burhanuddin mengatakan Pertamax saat ini dalam kondisi baik dan sesuai standar.
"BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024," kata Burhanuddin.
Simon Mantiri mengatakan, Pertamina telah melakukan pengujian bersama PT Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia. Selain itu, uji sampel juga dilakukan pemerintah lewat Lemigas.
"Hasil uji kualitasnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis, seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM," kata Simon.