Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Negara Rp 478 Miliar, Minta Dibebaskan


Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong kecewa atas dakwaan jaksa terhadap dirinya dalam kasus impor gula. Menurutnya, dakwaan tersebut tak akurat.
Tom mencontohkan, salah satunya kerugian negara yang menjadi dakwaan. Menurutnya, surat dakwaan harus melampirkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku," katya Tom di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3) dikutip dari Antara.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut. Ini karena unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Tom tak jelas.
Ia mengatakan, importasi gula di Kemendag telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ari mengatakan, saat itu BPK menyatakan tak ada kerugian negara dari impor.
Ari juga menjelaskan, seluruh perbuatan Tom yang diuraikan dalam dakwaan merupakan tindakan administratif dan tak ada penjelasan peristiwa soal harga beli gula kristal putih.
"Pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong merugikan negara Rp 578,1 miliar dalam kasus impor gula. JPU juga mengatakan, Tom telah memperkaya beberapa pihak dengan total nilai Rp 515,4 miliar dalam impor gula.
Jaksa juga mengatakan angka ini merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (6/3).